Apa Itu Suku Bunga Tetap dan Floating dalam pengajuan KPR

Apa Itu Suku Bunga Tetap dan Floating dalam pengajuan KPR – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu jenis kredit yang populer di Indonesia. KPR memungkinkan seseorang untuk memiliki rumah dengan cara meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Dalam proses pengajuan KPR, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah jenis suku bunga yang akan digunakan, yaitu suku bunga tetap atau floating.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai Cara perhitungan suku bunga tetap dan floating dalam KPR.

1. Suku Bunga Tetap

Suku bunga tetap adalah jenis suku bunga yang tidak berubah selama jangka waktu tertentu. Hal ini memungkinkan peminjam untuk mengetahui dengan pasti besarnya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Suku bunga tetap biasanya dipilih oleh peminjam yang ingin menghindari risiko kenaikan suku bunga.

Perhitungan suku bunga tetap dilakukan dengan mengalikan jumlah pinjaman dengan suku bunga tetap yang telah disepakati dengan bank, kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam jangka waktu kredit. Contohnya, jika seseorang meminjam Rp. 200 juta dengan suku bunga tetap 8% selama 10 tahun, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Cicilan = (200,000,000 x 0,08 / 12) / (1 – (1 + 0,08 / 12) ^ (-10 x 12))

Hasil perhitungan tersebut akan menghasilkan nilai cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya selama 10 tahun.

2. Suku Bunga Floating

Suku bunga floating atau suku bunga mengambang adalah jenis suku bunga yang dapat berubah-ubah seiring dengan kondisi pasar keuangan. Hal ini berarti bahwa cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya dapat berubah-ubah pula. Suku bunga floating biasanya lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga tetap, tetapi mempunyai risiko kenaikan yang lebih besar.

Perhitungan suku bunga floating dilakukan dengan mengalikan jumlah pinjaman dengan suku bunga mengambang yang berlaku pada saat itu, kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam jangka waktu kredit. Contohnya, jika seseorang meminjam Rp. 200 juta dengan suku bunga mengambang 7% selama 10 tahun, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Cicilan = (200,000,000 x 0,07 / 12) / (1 – (1 + 0,07 / 12) ^ (-10 x 12))

Hasil perhitungan tersebut akan menghasilkan nilai cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya selama 10 tahun. Namun, jika suku bunga mengambang naik atau turun, maka cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya akan berubah.

Apa Pengaruh Suku Bunga Bank Indonesia Terhadap KPR ?

Suku bunga Bank Indonesia mempengaruhi tingkat suku bunga di pasar keuangan, termasuk suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Ketika Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan, suku bunga KPR juga cenderung naik, dan sebaliknya.

Peningkatan suku bunga KPR dapat mempengaruhi permintaan dan penawaran rumah di pasar. Ketika suku bunga KPR naik, maka biaya pinjaman untuk membeli rumah juga akan meningkat. Hal ini dapat membuat calon pembeli rumah menjadi ragu untuk membeli atau mengurangi kemampuan mereka dalam membayar cicilan KPR. Sebaliknya, ketika suku bunga KPR turun, maka biaya pinjaman akan menurun, sehingga dapat meningkatkan permintaan rumah dan kemampuan pembeli dalam membayar cicilan KPR.

Selain itu, suku bunga KPR juga dapat mempengaruhi keuntungan bank. Ketika suku bunga KPR naik, maka bank bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tetapi jika suku bunga KPR turun, maka keuntungan bank cenderung menurun.

Oleh karena itu, kebijakan suku bunga Bank Indonesia dapat mempengaruhi permintaan rumah, kemampuan pembeli dalam membayar cicilan KPR, dan keuntungan bank. Namun, perlu diingat bahwa suku bunga hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian rumah dan faktor-faktor lain seperti tingkat pendapatan, kondisi ekonomi, dan kebijakan pemerintah juga turut berperan dalam memengaruhi pasar properti.

RUMAH-DIJUAL-JAGAKARSA-KAHFI-SCANDINAVIAN
Rumah 3 Lantai di Jagakarsa

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan suku bunga acuan (BI rate) pada bulan Februari 2023 sebesar 5,25%. Suku bunga acuan ini merupakan tingkat suku bunga yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menentukan suku bunga di pasar uang.

Suku bunga acuan ini telah berada pada level yang sama sejak Januari 2022, setelah BI menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dari 5,50% menjadi 5,25%. Penurunan suku bunga acuan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Meskipun tidak dapat memprediksi secara pasti, Bank Indonesia telah menyatakan bahwa kebijakan suku bunga akan selalu diarahkan pada stabilitas makroekonomi dan inflasi yang rendah. Dengan demikian, kebijakan suku bunga di masa depan kemungkinan akan terus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional dan global.

Bagi sobat Property yang ingin mendapatkan Info seputar Harga Rumah baru di area JABODETABEK bisa menghubungi nspropertyindonesia.com

Leave a Comment

Scroll to Top